Kajati Riau : Bukan 84 Perusahaan Sawit Saja Operasi di Luar HGU, Perorangan Juga Banyak Punya Kebun Sawit 

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau DR Supardi SH MH menegaskan bukan hanya 84 perusahaan perkebunan kelapa sawit saja di Riau yang beroperasi di luar areal Hak Guna Usaha (HGU). Tapi perorangan di Riau juga banyak ada yang memiliki kebun sawit 500 hektare, 1.000 hektare tapi tak memiliki HGU.

Hal ini tentunya pihak Kejati Riau berpedoman pada pasal 110A dan pasal 110B UUCK menunggu November 2023 nanti barulah pihak Kejati Riau akan mengambil langkah-langkah terukur untuk menyikapinya.

Saat ini kata Kajati Riau Dr Supardi SH MH pihaknya fokus penanganan PT Duta Palma dulu. Laporan LSM cukup banyak dan sedang ditelaah. Ada yang sekedar laporan saja tanpa bukti, ada juga dilampiri data-data itu semua sedang ditelaah dan dipelajari.

Demikian antara lain disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Supardi SH MH didampingi Wakajati Riau, Asintel dan jajaran dalam Konferensi Pers akhir tahun 2022 di lantai III Gedung Kejati Riaù Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (21/12/2022).

Dijelaskan Kajati Riau pula hal lainnya yakni sepanjang 2022 ada sekitar 13 oknum jaksa di Riau yang diberikan sanksi disiplin.

Menurut Kajati Riau DR Supardi SH MH, Kejaksaan Tinggi Riau sepanjang 2022 berhasil mengamankan 12 orang Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk ke Kejati Riau sebanyak 3.682. Sebesar 89 persen lebih SPDP itu diproses.

Dijelaskan juga 33 orang pengedar Narkotika jaringan internasional di Riau dituntut hukuman mati, namun baru 17 orang yang divonis mati tapi belum dieksekusi mati.

Masalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diterima Kejati Riau dari penyidik Polda Riau ada dua korporasi yang sudah tersangka karhutla perkaranya sudah lengkap atau P21 yakni PT Berlian Mitra Inti (PT BMI). Namun penyidik belum menyerahkan tersangka dan tanggungjawab barang bukti ke Kejati Riau. 

Dan perusahaan yang terkait karhutla kedua yakni PT Gandaherah Hendana sudah diputus oleh Pengadilan dinyatakan terbukti dan perkara ini sudah dilakukan eksekusi. (azf)


Baca Juga